Menjaga Kewibawaan Negara & Merawat Kesejukan Daerah


Oleh : H. Fajar Meronda, SE, MT (Angkatan Muda Sulawesi Tenggara)


Konselpos.com || Kendari, Jumat 23 Januari 2026 - Pengosongan Aset Daerah  oleh Pemerintah Gubernur Sulawesi Tenggara  Mayor Jenderal (Purn),  Andi* Sumangeruka  yang saat  dikuasat ini dikuasai  mantan Gubernur Sultra, Dr. H. Nuralam, SE, M.Si, sejatinya harus dibaca dalam kerangka penertiban aset negara. 

Negara, melalui pemerintah Daerah, memiliki kewajiban menjaga dan menata asetnya agar tertib administrasi, jelas status hukumnya, dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola oleh pemerintahan Daerah Sulawesi Tenggara.

Namun, ketika pelaksanaan  tersebut diiringi dengan pengerahan personel Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan, lalu berhadapan dengan mantan Gubernur yang didampingi mantan Wakil Gubernur Sultra (Brigjend Purn.H. Saleh Lasata ) serta sejumlah elemen masyarakat, maka situasi ini tidak lagi semata soal administrasi aset.

"Ia telah menjelma menjadi peristiwa sosial-politik yang rawan tafsir dan sensitif secara psikologis di mata publik.

Sebagai masyarakat yang mencintai Sulawesi Tenggara, kita perlu menarik napas sejenak dan menempatkan persoalan ini secara jernih. 

Fakta penting yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa aset yang dimaksud saat ini masih berada dalam proses daftar usulan pemanfaatan (DUM), & bisa jadi proses lelang karena regulasi berubah.

Artinya, secara administratif dan prosedural, status pemanfaatannya belum sepenuhnya final. 

Dalam konteks ini, pendekatan yang terlalu demonstratif berpotensi melahirkan kesan tergesa-gesa, meskipun niat awalnya adalah penegakan aturan.

Di sisi lain, sikap mantan Gubernur yangmempertahankan penguasaan aset juga tidak bisa dilepaskan dari dimensi psikologis dan historis. 

Nur Alam bukan warga biasa; ia adalah tokoh yang pernah memimpin daerah ini, memiliki jasa dan kontribusi yang tercatat dalam sejarah pemerintahan di Sultra. 

Karena itu, penanganan persoalan yang menyentuh figur publik semacam ini menuntut kepekaan, bukan hanya ketegasan.

Yang dibutuhkan saat ini bukan adu otoritas, melainkan adu kebijaksanaan.

Negara tidak boleh kalah wibawa, tetapi wibawa negara juga tidak identik dengan pengerahan kekuatan di ruang yang masih menyisakan ruang dialog administratif.

Penertiban aset tetap bisa dilakukan dengan tegas, namun melalui jalur komunikasi resmi, surat-menyurat yang jelas, tenggal waktu yang proporsional, dan penjelasan terbuka kepada publik mengenai posisi hukum aset tersebut.

Pendekatan persuasif justru akan memperkuat legitimasi pemerintah Daerah. 

Sebaliknya, jika proses administratif yang belum selesai dipertontonkan dalam bentuk ketegangan di lapangan, publik akan lebih sibuk membaca konflik elite ketimbang memahami substansi kebijakan.

9Dalam kondisi sosial yang mudah terpolarisasi, persepsi sering kali lebih berisik daripada fakta.

Kami percaya Gubernur Sultra memiliki niat baik untuk menata Aset Daerah agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari. 

Pada saat yang sama, kami juga yakin mantan Gubernur Nur Alam memiliki kebesaran jiwa untuk menghormati proses pemerintahan yang sedang berjalan.

Jembatan antara keduanya adalah dialog yang jujur, terbuka, dan berbasis hukum administrasi negara.

Solusi paling bijak saat ini adalah menunda langkah-langkah koersif tindakan memaksa, sampai proses DUM/LELANG benar-benar tuntas, sembari membangun komunikasi resmi yang terukur.

Pemerintah Daerah perlu menjelaskan kepada publik apa status aset tersebut, apa dasar hukumnya, dan bagaimana tahapan penyelesaiannya. 

Transparansi adalah kunci untuk meredam kecurigaan dan spekulasi.

Sulawesi Tenggara tidak membutuhkan tontonan ketegangan, tetapi keteladanan kepemimpinan. 

Ketika pemimpin mampu menyelesaikan persoalan sensitif dengan kepala dingin dan hati yang lapang, masyarakat akan belajar bahwa hukum dan etika bisa berjalan beriringan.

Menjaga aset Daerah adalah kewajiban dan  menjaga kesejukan sosial adalah kebijaksanaan. 

Menyatukan keduanya adalah tanda kedewasaan sebuah pemerintahan.( * )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama