Konselpos.com || Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa biaya resmi pembuatan SIM A adalah Rp 120 ribu dan SIM C adalah Rp 100 ribu, tidak termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Apapun yang diminta di luar itu bisa termasuk pungli atau tindakan korupsi.
Kapolri juga menyatakan Polri terus memperketat pengawasan di semua unit pelayanan SIM (Satpas) dan mendorong transparansi agar masyarakat tidak lagi terbebani biaya tak resmi dan stigma negatif layanan publik bisa hilang.
Dengan imbauan ini, polisi berharap masyarakat semakin berani melapor, demi pelayanan yang bersih dan adil untuk semua.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta hukum menarik perhatian!( * )


