Berawal Prin Kartu KK dan Akta Lahir Anak di Kantor Desa Pautu, Berbuntud Laporan Polisi Atas Pencemaran Nama Baik



Konselpos.com || Touna - Pencemaran Nama Baik Warga  Desa Pautu, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una - Una di laporkan oleh aparat Desa Pautu seorang ibu mengambil gambar di kantor desa dengan dalil pencemaran nama baik melalui akun fb Iya Mutiya di Polres Tojo una - Una.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang di ungga lewat akun fb bernama  Iya mutiya di awal bulan Desember 2025.

Diketahui akun fb  milik saudari Aswati Samsu warga Desa Pautu, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una - Una, Sulawesi Tenga istri dari saudara Rizal asal dari Desa Kalia yang berdomisili sebagai warga Desa Pautu.

Berdasarkan undang - Undang nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 3 dan pasal 168 undang -undang nomor I Tahun 2023 tentang kitab Undang.

 - Undang Hukum pidana, Pasal 1 angka 47, angka 48 dan angka 52, Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf h, Pasal 16 Ayat ( 1 )huruf j dan Pasal 29 Ayat ( 2 )

 Undang - Undang nomor 20 Tahun 2025 tentang undang - undang Hukum Pidana.

Laporan pengaduan sdri, Juwita Y , Jahala ,  Sdri Hasri dan Sdri Srimiati, tangal 23 Januari 2026 tentang dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Eletronik.

Laporan informasi nomor  : LI / R/ 25/ 11 / Res.I.24/ 2026/ Satreskeim, Tgl 10 Februari 2026.

Surat perintah penyelidikan Nomor : SP Lidik / 78/ II / RES I / 24 / 2026.

Sehubungan dengan rujukan diatas bersama ini diberitahukan kepada sadri bahwa saat ini Unit III Satreskrim Polres Tojo Una - Una sedang melakukan penyelidikan terhadap  terjadinya dugaan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.

Surat Pangilan  tertagal 23 Februari 2026 polres Touna melalui Unit III Satreskrim Polres Tojo Una- una hadir pada tgl 2 Maret  2026 sebagai bentuk berita acara wawancara.

Kronologis awal di kantor desa pautu  ibu Aswati mau pergi prin kartu keluarga ( KK ) dan Akta lahir anaknya untuk di stor ke sekolah, namun di kantor desa tidak ada alat prin yang ada aparat desa hanya menjual baju pakaian, ucap Ibu Aswati Samsu.

Lanjut, Aswati  saya saat itu mau pergi prin  kartu keluarga dan akta lahir anak saya  tapi katanya prin tidak ada, makanya saya kesal melihat kinerja aparat desa Pautu hanya duduk menjual pakain di kantor desa.

Merasa kesal saya langsung vidio mereka lalu saya sampaikan kamu hanya baapa di kantor desa ini pantasan masayarakat keritik kinerja aparat desa, kamu tidak berterima kasih sudah di gaji baru tidak kerja, wajar kalau kamu di keritik oleh masyarakat, ucap terlapor di media ini.

Berdasarkan vidio yang saya unga di akun fb saya itu benar, sebagai bentuk kekesalan saya kepada aparat desa Pautu, masa di kantor desa tidak ada alat prin, apa kinerja perangkap desa kalau bukan mengurus kebutuhan masyarakat, mala mereka hanya  menjual pakain baju di kantor, ini kan bukan pasar, tegas Ibu Aswati Samsu, di media ini saat konfermasi melalui sambungan Via telepon seluler, Kamis 26 Februari 2026.

Media ini mencoba konfermasi kepala Desa Pautu namun belum ada jawaban.

Pihak Kepolisian Polres Touna Bripka Jamaludin Makasau membenarkan laporan tersebut dan akan ditindak lanjut pada hari senin tgl 2 Maret 2026, ucap Jamaludin Makasau.( * )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama