Konselpos.com || Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan pedoman pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Aturan tersebut mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung sejumlah kegiatan prioritas, termasuk penguatan program berbasis ketahanan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Selatan, Muh. Saleh, menyebut regulasi teknis sebenarnya sudah lengkap dan telah dipahami pemerintah desa.
Ia memaparkan, rata-rata sebesar 60 persen Dana Desa tahun ini dialokasikan untuk program KDMP. Sementara sisanya 40 persen tetap diperuntukkan bagi enam program prioritas atau mandatori desa.
“Rata 60 persen,” katanya.
Adapun 40 persen tersebut tetap dibagi untuk program prioritas yang telah ditetapkan, seperti ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, desa inklusif, serta sejumlah tahapan program wajib lainnya.
Sumber: https://rakyatsulsel.fajar.co.id/2026/03/04/60-persen-dana-desa-dialokasikan-untuk-program-koperasi-desa-merah-putih/


