UnitTipidkor Polres Buton Tengah Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa , Tiga Aduan Diversifikasi di Awal 2026


Konselpos.com || Buton Tengah – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Buton Tengah tengah menangani sejumlah laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa dan keuangan negara lainnya.

Memasuki triwulan pertama tahun 2026, aparat telah menerima beberapa laporan dari masyarakat yang menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Buton Tengah. Menindaklanjuti hal tersebut, penyelidik Unit III Tipidkor langsung melakukan respons cepat dengan serangkaian proses penyelidikan awal.

Dari laporan yang masuk, sebanyak tiga pengaduan telah melalui tahap verifikasi. Di antaranya, dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu desa di Kecamatan Gu. Selain itu, terdapat pula laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di salah satu desa di Kecamatan Mawasangka yang diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga 2025.

Tak hanya itu, satu kasus lainnya di Kecamatan Lakudo saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat Provinsi yang dijadwalkan akan keluar dalam waktu dekat.

Jika dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya, Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Buton Tengah menunjukkan progres yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, unit ini menangani dua perkara, di mana satu kasus berhasil diselesaikan melalui pengembalian kerugian negara, sementara satu kasus lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Buton.

Dalam upaya mencegah potensi penyalahgunaan keuangan negara, Unit Tipidkor juga akan memperkuat pengawasan langsung di lapangan serta menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pengawasan ini mencakup pengelolaan Dana Desa, APBN, APBD, hingga berbagai program pemerintah seperti MBG dan kegiatan lain yang berkaitan dengan keuangan negara.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam pengelolaan keuangan negara di daerah. Ia mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari potensi pelanggaran hukum.

“Kami mengimbau agar pengelolaan keuangan negara, khususnya di Kabupaten Buton Tengah, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Buton Tengah memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.( Sawal )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama