Oleh : Muhamad Syukur Munandar!
Konselpos.com || Jakarta - Kebijakan pemerintah yang menggunakan APBN untuk membiayai gaji manajer dan pegawai Koperasi Desa Merah Putih selama dua tahun patut dipertanyakan secara serius.
Secara konsep, koperasi adalah badan usaha yang berdiri atas prinsip kemandirian anggota, bukan ketergantungan pada negara. Namun faktanya, pemerintah justru menyiapkan dana APBN sebagai “jembatan” pembiayaan di fase awal operasional koperasi tersebut .
Artinya, sejak awal koperasi ini sudah dibangun dengan ketergantungan fiskal, bukan kekuatan ekonomi riil dari anggotanya.
Jika merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, struktur pengelolaan koperasi sangat jelas: pengurus dapat mengangkat pengelola (manajer), dan hubungan kerjanya adalah hubungan profesional berbasis usaha koperasi itu sendiri, bukan negara .
Lebih jauh, imbalan atau gaji dalam koperasi bukan ditentukan pemerintah, melainkan melalui keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi .
Ini menunjukkan bahwa sumber pembiayaan gaji secara prinsip berasal dari aktivitas usaha koperasi, bukan dari APBN.
Di sinilah letak persoalannya. Ketika negara masuk membiayai gaji, bahkan hanya dua tahun, maka terjadi pergeseran prinsip dasar koperasi: dari self-help organization menjadi semi-proyek pemerintah. Padahal dalam praktik koperasi yang sehat, bahkan honor pengurus pun bergantung pada Sisa Hasil Usaha (SHU).
Jika koperasi belum untung, maka tidak ada dasar untuk membayar jasa pengurus . Dengan kata lain, kebijakan ini berpotensi menciptakan koperasi “artifisial” yang hidup dari subsidi, bukan dari kinerja ekonomi.
Pemerintah berdalih bahwa skema ini hanya bersifat sementara sebagai stimulus awal agar koperasi bisa berdiri dan berkembang .
Namun logika ini justru berbahaya. Jika sejak awal operasional sudah ditopang APBN, maka insentif untuk efisiensi, inovasi, dan daya saing menjadi lemah. Ini berisiko menciptakan moral hazard: pengelola tidak terdorong untuk segera membuat koperasi mandiri karena sudah ada jaminan pembiayaan dari negara.
Dari sudut pandang kebijakan publik, penggunaan APBN untuk membayar gaji entitas bisnis—meskipun berbentuk koperasi—juga membuka ruang kritik serius. APBN seharusnya difokuskan pada layanan publik esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Ketika dana negara dialihkan untuk membiayai operasional badan usaha, maka muncul pertanyaan tentang prioritas dan akuntabilitas.
Apalagi jika skema ini tidak transparan dan tidak memiliki indikator kinerja yang jelas, maka berpotensi menjadi bentuk inefisiensi kebijakan bahkan bisa ditafsirkan sebagai “korupsi kebijakan” dalam arti penyimpangan tujuan penggunaan anggaran.
Kesimpulannya, kritik terhadap kebijakan ini bukan tanpa dasar. Secara hukum, UU Koperasi menegaskan bahwa penggajian harus ditentukan oleh anggota dan kemampuan koperasi. Secara prinsip, koperasi harus mandiri. Dan secara fiskal, APBN bukan untuk menopang bisnis.
Jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa evaluasi ketat, maka yang terjadi bukan penguatan ekonomi desa, melainkan penciptaan ketergantungan baru terhadap negara.
Sumber : Kumparan.com, MetroTVNews, Beritasatu,
