Mekanisme Pembuatan Peraturan Desa Tentang Pendapatan Asli Desa


Konselpos.com || Pengertian PAD Desa! Pendapatan Asli Desa (PAD) adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan dan usaha desa sendiri, seperti:

Hasil usaha desa/BUMDes

Hasil aset desa

Swadaya dan partisipasi masyarakat

Gotong royong

Pendapatan asli desa lainnya yang sah

Dasar hukumnya terdapat dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

Dasar Hukum PAD Desa

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 72 Ayat (1)

Pendapatan Desa bersumber dari:

Pendapatan asli desa;

Alokasi APBN;

Bagian pajak daerah dan retribusi daerah;

Alokasi dana desa;

Bantuan keuangan provinsi/kabupaten;

Hibah dan sumbangan;

Pendapatan sah lainnya.

Pasal 72 Ayat (2)

“Pendapatan asli Desa meliputi hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa.”

Mekanisme Pembuatan Peraturan Desa Tentang PAD

1. Identifikasi Potensi PAD Desa

Pemerintah desa melakukan pendataan:

Tanah kas desa

Pasar desa

Wisata desa

BUMDes

Retribusi desa

Pengelolaan aset desa

Tujuannya:

Menentukan sumber PAD yang legal

Mengetahui potensi pendapatan desa

2. Musyawarah Desa (Musdes)

Dasar hukum:

Pasal 54 UU Desa

Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan antara:

BPD

Pemerintah Desa

Unsur masyarakat desa

Musdes membahas:

Jenis PAD

Tarif/retribusi

Pengelolaan aset

Penggunaan hasil PAD

3. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes)

Dasar hukum:

Pasal 69 Ayat (1) UU Desa

“Jenis peraturan di desa terdiri atas:

Peraturan Desa;

Peraturan Bersama Kepala Desa;

Peraturan Kepala Desa.”

Raperdes tentang PAD biasanya disusun oleh:

Kepala Desa

Sekretaris Desa

Tim penyusun

Isi Raperdes meliputi:

Dasar hukum

Jenis PAD

Mekanisme pemungutan

Pengelolaan

Sanksi administrasi

Ketentuan penutup

4. Pembahasan Bersama BPD

Dasar hukum:

Pasal 69 Ayat (9) UU Desa

“Rancangan Peraturan Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD.”

Tahapan:

Presentasi Raperdes

Koreksi pasal

Persetujuan bersama

5. Evaluasi oleh Camat/Bupati (Jika Diperlukan)

Dasar hukum:

Pasal 69 Ayat (4) UU Desa

Rancangan Perdes tertentu wajib dievaluasi oleh Bupati/Wali Kota.

Biasanya terkait:

APBDes

Pungutan desa

Tata ruang

Organisasi pemerintah desa

Karena PAD sering berkaitan dengan pungutan desa, maka evaluasi penting agar:

Tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi

Tidak memberatkan masyarakat

6. Penetapan Peraturan Desa

Setelah disepakati:

Kepala Desa menandatangani Perdes

Ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang PAD

Dasar hukum:

Pasal 69 Ayat (3) UU Desa

“Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.”

7. Pengundangan dan Sosialisasi

Dasar hukum:

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

Perdes:

Diundangkan dalam Lembaran Desa

Disosialisasikan kepada masyarakat

Tujuannya:

Memberikan kepastian hukum

Agar masyarakat mengetahui kewajiban dan haknya

Contoh Materi Muatan Perdes PAD

Isi Perdes dapat memuat:

Ketentuan umum

Jenis PAD Desa

Tarif pungutan desa

Pengelolaan aset desa

Pengelolaan BUMDes

Tata cara pembayaran

Larangan

Sanksi administratif

Ketentuan penutup


Contoh Kasus:


Desa memiliki objek wisata air terjun.

Pemerintah Desa bersama BPD membuat Perdes tentang:

Tiket masuk wisata

Parkir

Pengelolaan kios

Hasil pendapatan masuk PAD Desa

Hasil PAD digunakan untuk:

Pembangunan jalan desa

Lampu jalan

Bantuan sosial masyarakat

Prinsip Penting Dalam Perdes PAD

Perdes PAD harus:

Tidak bertentangan dengan UU

Transparan

Akuntabel

Partisipatif

Mengutamakan kesejahteraan masyarakat


Kesimpulan:


Peraturan Desa tentang PAD dibuat melalui:

Identifikasi potensi desa

Musyawarah desa

Penyusunan Raperdes

Pembahasan bersama BPD

Evaluasi pemerintah daerah

Penetapan Perdes

Pengundangan dan sosialisasi


Dasar hukum utamanya adalah:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

PP Nomor 43 Tahun 2014.

#perdes

#perkades

#perkadesbersama

#uudesa

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama