Konselpos.com || Pengertian PAD Desa! Pendapatan Asli Desa (PAD) adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan dan usaha desa sendiri, seperti:
Hasil usaha desa/BUMDes
Hasil aset desa
Swadaya dan partisipasi masyarakat
Gotong royong
Pendapatan asli desa lainnya yang sah
Dasar hukumnya terdapat dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
Dasar Hukum PAD Desa
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pasal 72 Ayat (1)
Pendapatan Desa bersumber dari:
Pendapatan asli desa;
Alokasi APBN;
Bagian pajak daerah dan retribusi daerah;
Alokasi dana desa;
Bantuan keuangan provinsi/kabupaten;
Hibah dan sumbangan;
Pendapatan sah lainnya.
Pasal 72 Ayat (2)
“Pendapatan asli Desa meliputi hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa.”
Mekanisme Pembuatan Peraturan Desa Tentang PAD
1. Identifikasi Potensi PAD Desa
Pemerintah desa melakukan pendataan:
Tanah kas desa
Pasar desa
Wisata desa
BUMDes
Retribusi desa
Pengelolaan aset desa
Tujuannya:
Menentukan sumber PAD yang legal
Mengetahui potensi pendapatan desa
2. Musyawarah Desa (Musdes)
Dasar hukum:
Pasal 54 UU Desa
Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan antara:
BPD
Pemerintah Desa
Unsur masyarakat desa
Musdes membahas:
Jenis PAD
Tarif/retribusi
Pengelolaan aset
Penggunaan hasil PAD
3. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes)
Dasar hukum:
Pasal 69 Ayat (1) UU Desa
“Jenis peraturan di desa terdiri atas:
Peraturan Desa;
Peraturan Bersama Kepala Desa;
Peraturan Kepala Desa.”
Raperdes tentang PAD biasanya disusun oleh:
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Tim penyusun
Isi Raperdes meliputi:
Dasar hukum
Jenis PAD
Mekanisme pemungutan
Pengelolaan
Sanksi administrasi
Ketentuan penutup
4. Pembahasan Bersama BPD
Dasar hukum:
Pasal 69 Ayat (9) UU Desa
“Rancangan Peraturan Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD.”
Tahapan:
Presentasi Raperdes
Koreksi pasal
Persetujuan bersama
5. Evaluasi oleh Camat/Bupati (Jika Diperlukan)
Dasar hukum:
Pasal 69 Ayat (4) UU Desa
Rancangan Perdes tertentu wajib dievaluasi oleh Bupati/Wali Kota.
Biasanya terkait:
APBDes
Pungutan desa
Tata ruang
Organisasi pemerintah desa
Karena PAD sering berkaitan dengan pungutan desa, maka evaluasi penting agar:
Tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi
Tidak memberatkan masyarakat
6. Penetapan Peraturan Desa
Setelah disepakati:
Kepala Desa menandatangani Perdes
Ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang PAD
Dasar hukum:
Pasal 69 Ayat (3) UU Desa
“Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.”
7. Pengundangan dan Sosialisasi
Dasar hukum:
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
Perdes:
Diundangkan dalam Lembaran Desa
Disosialisasikan kepada masyarakat
Tujuannya:
Memberikan kepastian hukum
Agar masyarakat mengetahui kewajiban dan haknya
Contoh Materi Muatan Perdes PAD
Isi Perdes dapat memuat:
Ketentuan umum
Jenis PAD Desa
Tarif pungutan desa
Pengelolaan aset desa
Pengelolaan BUMDes
Tata cara pembayaran
Larangan
Sanksi administratif
Ketentuan penutup
Contoh Kasus:
Desa memiliki objek wisata air terjun.
Pemerintah Desa bersama BPD membuat Perdes tentang:
Tiket masuk wisata
Parkir
Pengelolaan kios
Hasil pendapatan masuk PAD Desa
Hasil PAD digunakan untuk:
Pembangunan jalan desa
Lampu jalan
Bantuan sosial masyarakat
Prinsip Penting Dalam Perdes PAD
Perdes PAD harus:
Tidak bertentangan dengan UU
Transparan
Akuntabel
Partisipatif
Mengutamakan kesejahteraan masyarakat
Kesimpulan:
Peraturan Desa tentang PAD dibuat melalui:
Identifikasi potensi desa
Musyawarah desa
Penyusunan Raperdes
Pembahasan bersama BPD
Evaluasi pemerintah daerah
Penetapan Perdes
Pengundangan dan sosialisasi
Dasar hukum utamanya adalah:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014.
#perdes
#perkades
#perkadesbersama
#uudesa
