Siska Karina Imran, Gugat Cerai Suaminya ADP, di Kantor Pengadilan Agama Kendari



Konselpos.com || Kendari Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Siska Karina Imran (SKI) menggugat cerai suaminya, Adriatma Dwi Putra (ADP).

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Kendari, Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/6/2026).

"Mengenai hal tersebut memang iya, terkait yang teman-teman media tanyakan itu memang benar adanya," ujarnya.

Ridwan bilang, menurut hakim, gugatan perceraian tersebut telah terdaftar dengan perkara nomor 356 G sejak April 2026.

Berkasnya diantar ke Kantor PA Kendari di Jalan Kapten Pierre Tendean Baruga oleh pengacara SKI.

Saat ini prosesnya sudah berjalan dan telah dilaksanakan sidang pertama.

"Saya bukan hakimnya jadi saya kurang tahu apakah sudah dimediasi atau belum, yang jelas apabila kedua pihak hadir maka dilakukan mediasi dulu," kata Ridwan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa apabila proses mediasi gagal maka persidangan tetap berlanjut.

Yaitu lanjut ke sidang jawab-menjawab antar kedua pihak, sidang pembuktian, kesimpulan, dan terakhir sidang keputusan.

"Walaupun sidang kedua atau ketiga baru hadir tergugat, itu tadi, tetap dimediasi," jelasnya.

Ridwan menyebutkan, alasan atau materi perkara bersifat rahasia alias tidak boleh dipublikasikan.

Sementara itu, kepala daerah yang ingin bercerai wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Diberitakan sebelumnya, persoalan rumah tangga Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan suami Adriatma Dwi Putra (ADP), viral di media sosial (medsos).

Seiring kabar orang nomor satu di jajaran pemerintahan Kota Lulo ini melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.


Sumber #tribunnewssultra.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama