.
Konselpos.com || Kendari - Kejelasan status kedudukan Kampus Universitas Hukum Sulawesi Tenggara ( Unsultra ), yang di bangun oleh mantan Gubernur H. Alala pada peletakan batu pertama tgl 2 Desember tahun 1990.
Lokasi tana tersebut masi berstatus sengketa oleh warga yang mengatasnamakan pemilik atau pengugat sebanyak 79 nama yang tercantum dalam surat gugatan di PN Kendari.
Selanjutnya yang tergugat atas nama pemerintah Sulawesi Tenggara dan masyarakat sebanyak 72 nama ( Tergugat ), tercantum dalam surat putusan PN Kendari.
Pengadilan Negeri Kendari berdasarkan Surat Putusan Nomor : 21/ Pdt. G/ 2010/ PN.Kendari telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan kepada pihak pengugat sebayak 72 orang.
Ketua RT 15 Baruga' Samsudin , bersama Ketua RT 14 Baruga ' Sultan membenarkan hal tersebut.
H. Herman Titop, SE. M.Si yang ditunjuk langsung oleh ketua Yayasan H. Nur Alam berkunjung di kediaman Ketua RT 15 Baruga Samsudin yang di hadiri oleh Ketua RT 14 Baruga' Sultan serta Ketua Tamalaki Bokeo Sangia Mekongga sekaligus ketua Pemangku adat Kerajaan Mekongga dan Pembina Forum Masyarakat adat 4 Pilar di Sultra' Hardin Ismail, guna membicarakan terkait pombebasan lahan masyarakat yang berada di dalam lokasi Kampus Unsultra.
Pertemuan tersebut mendapat respon positif dari ketua RT 15 dan RT 14 Baruga serta ketua Tamalaki Bokeo Sangia Mekongga' Hardin Ismail.
Terkait lahan yang dikuasai oleh pihak pemilik di wilayah Kampus Unsultra untuk di tuntaskan atau di bebaskan sesuai aturan kesepakatan bersama antara pihak pemilik lahan dan pihak Yayasan.
Ada dua poin mendasar di antaranya pihak Yayasan membuat berita acara kesepakatan dan penjelasan ganti rugi berapa nilai sesuai hasil kesepakatan bersama.
Hal yang senada dengan apa yang di sampaikan ketua RT 14 Baruga, Sultan menegaskan soal pombebasan lahan itu soal kedua yang paling utama penjelasan wilayah dan batas titik lokasi tersebut baru di adakan pendataan warga yang masuk dalam lingkaran lokasi Yayasan dan mana warga yang tidak masuk di dalam lingkaran, unsultra, ungkap Sultan ketua RT 14 Baruga.
Ketua RT 15 Baruga' Samsudin, terkait ganti rugi tanah tersebut bisa di atur dan di sesuaikan dimana perumahan yang ada di lokasi yayasan dan di mana rumah yang berada diluar lokasi yayasan agar pemilik tinggal memilih dua opsi pilihan mau menetap dan dibuat hak alas tana sertifikat atau di ganti rugi. Ucap Samsudin ketua RT 15 Baruga.( * )

