Ketua BPD Desa Sumoli Sebut, Diduga Perbub BLT Dinontunaikan Fisiknya Tidak Ada.



Konselpos.com  Touna - Bantuan Langsung Tunai yang diperuntukan bagi Masyarakat terdampak Covid- 19, hingga memasuki Tahun 2023 masih menjadi polimik.

Pasalnya bahwa regulasi, sebut saja Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembayaran nontunai disinyalir fisiknya tak ada.

Kata Ridwan Nasila Ketua BPD Desa Sumoli kepada konselpos.com usai mengikuti sosialisasi Peraturan Mentri (Permen) di kantor DPMD pada Rabu (11/1/2023)

Dikatakannya bahwa dasar pelaksanaan Dinas PMD dalam mengimplementasikan itu rujukannya pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 tahun 2021 tentang pembayaran nontunai

Dalam evaluasi  APBDes dikantor Dinas PMD pada masa Kepala Dinas lama yang dihadiri diantarnya Bidang Hukum dan Pemberdayaan,

"Dirinya mempertanyakan terkait fisik perbup yang akan dijadikan rujukan dalam mengimplementasikan nontunai itu, tujuan dipertanyakannya itu tak lain adalah agar pihaknya dapat mempelajari,

"Namun kata Ridwan melanjutkan, pihak hukum yang hadir pada saat itu mengatakn bahwa perbup telah diserahkan kepihak kecamatan ujarnya".

Untuk memastikan hal tersebu kata dia, diahir evaluasi itu dirinya temui pihak camat dan mempertanyakan keberadaan fisik perbup, dan perbupnya tak ada hingga ahir tahun 2022 katanya. 

Laporan Syamsul

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama