Pengadilan Negeri Kendari Selesai Melaksanakan Konstatering di Lahan Tapak Kuda Kota Kendari.


Konselpos.com || KENDARI | Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah melaksanakan Konstatering (pencocokan objek) terhadap objek sengketa di kawasan Tapak Kuda. Hal itu sudah selesai dilaksanakan dengan pembacaan penetapan konstatering berdasarkan putusan PN Kendari nomor 48/Pdt.G/1993/PN.KDI. yang dimohonkan eksekusi berupa sebidang tanah dengan luas 249.021 meter persegi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis 30 Oktober 2025

"Kesuksesan konstatering tersebut 

berdasarkan pembacaan penetapan konstatering dari juru sita PN Kota Kendari dilakukan sebelum dilakukan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi".

Pelaksanaan konstatering tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari dibantu oleh Juru sita PN Kendari bersama pejabat PN.

Dalam proses konstatering ini didampingi pula oleh pengamanan dari Polresta Kendari. Selain itu turut hadir dari pihak Pertanahan Kota Kendari, Pemerintah setempat, Pemohon eksekusi beserta Kuasa Khususnya bersama Ketua Ormas.

Kuasa Khusus Fianus Arung mengatakan, bahwa pembacaan penetapan kostatering dari juru sita PN Kota Kendari maka KSU-Kopperson memiliki dasar hukum tetap untuk melaksanakan pelaporan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

"Pembacaan penetapan konstatering lahan dikawasan Tapak Kuda sudah selesai dan itu sebagai dasar untuk pelaporan ke Mahkamah Agung. Pembacaan oleh juru sita PN Kendari berjalan dengan kondusif dan lancar," tutur Fianus

Ia juga menambahkan, pelaksanaan konstatering ini sempat terhambat akibat aksi penolakan masyarakat tapak kuda, tetapi berdasarkan Putusan Pengadilan PN Kota Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN KDI tanggal 22 September 2025. Sehingga prosesi kostatering dapat terlaksana dengan lancar dan kondusif.

"Kami sudah ke lokasi titik pertama dan sebelum pengambilan titik massa mulai anarkis tetapi kami tetap berpatokan pada hukum dan tidak ada massa Kopperson yang melalukan tindakan anarkis," ungkap Fianus Arung

Proses konstatering lahan di kawasan Tapak Kuda Kota Kendari dengan pengawalan massa Kopperson sebanyak kurang lebih 700 orang. ( R )

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama