Bupati Konsel Resmi Terbitkan SK Panitia Percepatan Pembentukan Kabupaten Konawe Timur.



Konselpos.com || Konsel - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.1/914 Tahun 2025 tentang Panitia Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Konawe Timur. SK tersebut ditandatangani pada Rabu, 12 November 2025.

Dalam struktur kepanitiaan CDOB Konawe Timur, Bupati Konsel Irham Kalenggo bersama Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran dan Ketua DPRD Konsel Hamrin bertindak sebagai Dewan Pembina.


Sementara itu, jajaran dewan penasihat diisi oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, serta Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Asmawa Tosepu.

Berdasarkan isi keputusan tersebut, Ridwansyah Taridala ditetapkan sebagai Ketua Panitia CDOB Konawe Timur, dengan tiga wakil ketua yakni Abdul Asis Tagolo, Syahrir Anjaya, dan Hasnawati.


Kepanitiaan ini juga melibatkan puluhan anggota yang terbagi dalam sejumlah bidang kerja, antara lain bidang desa, administrasi, kajian akademis, verifikasi lapangan, sosialisasi, hubungan antar lembaga, advokasi dan hukum, teknologi informasi dan dokumentasi, bidang sekretariat, hingga tim kerja kecamatan.


Pembentukan panitia percepatan ini menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel dalam mendukung proses administratif dan teknis menuju pembentukan daerah otonom baru Konawe Timur.

Ketua Panitia CDOB Konawe Timur, Ridwansyah Taridala, mengatakan dalam waktu dekat panitia akan menggelar pertemuan di posko utama untuk mematangkan sejumlah agenda mendesak, termasuk melakukan pertemuan dengan Bupati dan Ketua DPRD Konsel.

“Insyaallah akan dilakukan pertemuan di posko untuk mematangkan agenda mendesak, seperti sowan ke Pak Bupati dan Ketua DPRD,” ujar Ridwansyah kepada Kendariinfo, Kamis (13/11/2025).



Simber : #kendariinfo #kendariinfocom #miminAAM

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama