Konselpos.com || Kendari – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, membekuk seorang pria paruh baya berinisial, AN (53).
AN ditangkap atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial, E (18) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Satreskrim meringkus AN di tempat persembunyiannya, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan AN atas dugaan tindak pidana pencabulan disertai pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Aksi bejat pelaku sudah berlangsung sangat lama, yakni sejak tahun 2021 silam.
Saat pertama kali diperkosa oleh ayah tirinya, korban E masih di bawah umur dan baru menginjak usia 14 tahun.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, AN selalu menggunakan intimidasi yang membuat korban tidak berdaya.
AN mengancam akan membunuh korban dan ibu kandungnya jika menolak melayani nafsu setannya atau jika berani melapor.
"Pelaku melakukan pemerkosaan dengan mengancam korban," ujar AKP Welliwanto Malau, Kamis (21/5/2026).
"Apabila korban menolak berhubungan badan layaknya suami istri, pelaku mengancam akan membunuh korban beserta ibu kandungnya. Hal ini membuat korban merasa ketakutan," jelasnya.
Akibat intimidasi tersebut, tindakan asusila ini terjadi secara berlanjut selama bertahun-tahun hingga 2026.
Aksi terakhir pelaku dilakukan Senin, 23 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di kediaman mereka di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.
Tidak tahan lagi dengan perlakuan bejat sang ayah tiri, kasus ini akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya.
Keluarga korban yang diwakili oleh JU (34), seorang ibu rumah tangga langsung membuat laporan resmi ke Polresta Kendari.
Sumber #tribunnewssultra
